Artikel kali ini saya mencoba untuk membagikan tips panduan untuk pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak UMKM yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui DJP Online
Pelaporan realisasi untuk PPh Final UMKM DTP ( Ditanggung Pemerintah ) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sesuai artikel saya sebelumnya, dapat di baca disini
Berikut Tahapannya :
Pertama / Awal
1. Login djponline.pajak.go.id
2. Pilih Profile Saya --> Aktivasi Fitur Layanan --> eReporting Insentif Covid 19 --> Ubah Fitur Layanan --> Ya --> Ok
Pelaporan
1. Login kembali djponline.pajak.go.id
2. Pilih LAYANAN --> Klik eReporting Insentif Covid 19 (paling bawah)
3. Menu Daftar laporan --> Klik Tambah
4. Menu Pelaporan Baru --> Klik list Jenis Pelaporan --> Realisasi PPh Final DTP ( PMK-44) --> Lanjutkan
5. Masukan kode keamanan --> Lanjut
6. Petunjuk :
a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP
Di dalam file excel ada 2 sheet :
1. Pemotong atau Pemungut
Maksud dari sheet ini adalah transaksi dengan pemotong/ pemungut pajak
contoh sesuai PMK 44 saja :
Pada bulan Mei 2020, PT ABC memberikan jasa perbaikan mobil
kepada PT D sebesar Rp10.000.000 dan PT ABC dapat memberikan
Surat Keterangan. Pemotong telah melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa Surat
Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT D tidak melakukan
pemotongan PPh final atas transaksi tersebut dan memberikan PPh
final sebesar 0,5% secara tunai kepada PT ABC. PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi
atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut melalui saluran
tertentu paling lambat tanggal 20 Juni 2020 untuk dapat
memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah atas
transaksi tersebut.
2. Lainnya
Maksud dari sheet ini adalah transaksi adalah
PT ABC Setor Sendiri PPh Finalnya dari Omzet Usahanya, bisa dari penjualan spare-part mobil dan Jasa Perbaikan kepada orang pribadi bukan pemotong pajak
b. Contoh penamaan file sesuai format :
033223344558000_0404_2020_01_00.xlsx
c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
7. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
8. Upload file --> submit
loading...
0 Komentar