
Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun
sekali, karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan
non-upah yang menjadi hak karyawan. Seperti
halnya gaji, THR adalah pendapatan
karyawan yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh 21) yang menjadi
tanggungan wajib pajak perorangan. Karena itu, dalam slip gaji yang diterima
karyawan, biasanya perusahaan tempat bekerja mencantumkan potongan pajak
tersebut.
Tentu
saja, potongan PPh 21 atas gaji dan THR tidak sama untuk setiap karyawan.
Selain bergantung pada besaran obyek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi
oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karyawan yang tak memiliki
nomor ID pajak tersebut dikenai potongan 20% lebih tinggi dari mereka yang
memilikinya.
Lalu,
bagaimana perhitungan PPh 21 THR dan perhitungan PPh 21? Pada
prinsipnya, untuk menghitung PPh 21 THR, perlu dihitung lebih dulu pajak atas
penghasilan (upah ditambah THR), kemudian dikurangi pajak atas upah saja.
Lebih
jelasnya, perhatikan contoh cara menghitung pajak THR berikut:
Contoh Menghitung Pajak THR
AA merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta dengan
gaji Rp 7.000.000 per bulan. Ia memiliki dua anak dan istrinya tidak bekerja.
Menjelang Hari Raya ini, ia mendapat THR satu bulan gaji, Rp 7.000.000. Berapa
pajak atas THR AA?
Pajak Atas Upah
Gaji Bruto Setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp 84.000.000 =
Rp 4.200.000
Gaji Netto Setahun =
Rp 79.800.000
(hasil dari pengurangan Gaji Bruto dengan Biaya Jabatan)
PTKP K2
Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
Rp 12.300.000
(hasil dari pengurangan Gaji Netto Setahun dengan PTKP K2)
PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 12.300.000 = Rp 615.000
Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)
Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
THR = Rp 7.000.000
Penghasilan Bruto =
Rp 91.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp 91.000.000 =
Rp 4.550.000
Penghasilan Netto Setahun =
Rp 86.450.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang)
PTKP K2
Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
Rp 18.950.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Netto Setahun dengan PTKP K2)
PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 18.950.000 = Rp 947.500
PPh 21 THR = PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah
= Rp 947.500 – Rp 615.000 = Rp 332.500
Maka PPh 21 atas THR adalah Rp 332,500
Untuk lebih jelasnya bisa juga baca aturan PER-16/PJ/2016 untuk contoh PPh 21 yang lain
0 Komentar