Ada pertanyaan masuk seperti ini :
jawaban saya :
Saya tidak bisa memberikan jawaban langsung bisa dibiayakan, tetapi ya saya harus liat dulu perhitungan selisih kursnya apakah menggunakan kurs tanggal transaksi yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan atau tidak
tetapi berikut penjelasan berdasarkan UU Pajak yang berlaku :
Menurut Pasal
4 ayat (1) huruf l UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) disebutkan bahwa: Keuntungan
yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Penjelasan
Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh menyebutkan bahwa: Kerugian karena fluktuasi
kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan
dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Maka dari itu
Perlakuan Selisih kurs di Pajak mengikuti Standar AKuntansi PSAK 10 tentang pengukuran
dan penerapan perubahan kurs valuta asing pada laporan keuangan
Kurs Tengah Bank Indonesia
Selain Kurs Pajak, dikenal juga
Kurs Tengah Bank Indonesia (BI). Kurs ini merupakan kurs yang digunakan untuk
menghitung nilai mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan. Biasanya
perusahaan asing kurs ini untuk yang beroperasi di Indonesia menggunakan penyajian
laporan keuangannya. Dengan kata lain, kurs tengah BI merupakan kurs yang
digunakan untuk kepentingan penyajian informasi keuangan secara komersial. Cara
menentukan kurs tengah BI adalah dengan membagi dua hasil tambah kurs jual dan
kurs beli dari mata uang asing yang bersangkutan dalam satu periode yang sama.
Perbedaan selisih kurs BI yang terjadi pada saat membukukan hutang piutang mata uang asing dengan kurs BI pada saat realisasi menimbulkan laba atau rugi selisih kurs.
Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas sehingga kerugian yang terjadi karena selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan. Syarat terpenting adalah apabila Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
ditambah lagi
banyak diluar sana surat penegasan seputar perlakuan pajak atas kerugian kurs, Ketentuan
yang mengatur selisih kurs antara lain:
- S-612/PJ.311/2002 - Kerugian Karena Selisih Kurs Mata Uang Asing
- S-287/PJ.311/2002 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS
- SE-08/PJ.42/2000 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS LABA/RUGI SELISIH KURS ATAS PERKIRAAN HUTANG
mungkin juga
bisa sebagai referensi pembaca
jadi kesimpulannya,
selama perhitungan laba rugi kurs telah mengikuti ketentuan PSAK 10 / Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di indonesia dan dilakukan secara taat, maka menurut saya bisa di bebankan
sesuai pasal 6 UU PPh.
pengalaman pribadi :
saya juga
sempat di mengalami pemeriksaan pajak dan tim pemeriksa juga meminta
perhitungan untung rugi kurs, selama saya bisa menjelaskan dan memberikan data
atas rugi / untung kurs, maka lolos saja.
0 Komentar