Pokok-Pokok
Pengaturan:
● Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan
rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau
Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal
Pajak.
● Rekapitulasi transaksi perdagangan tersebut
merupakan akumulasi atas transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang
atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace selama 3 (tiga) bulan
tertentu dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode
yang dilaporkan.
● Kewajiban Penyedia Platform Marketplace untuk
melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan dilaksanakan atas Nilai Transaksi
yang melebihi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam satu tahun
kalender.
● Laporan rekapitulasi transaksi perdagangan antara
lain memuat informasi identitas berupa nama, e-mail, NPWP atau NIK Pedagang dan
Penyedia Jasa.
● Dalam hal NPWP atau NIK Pedagang atau Penyedia
Jasa tidak tersedia di Penyedia Platform Marketplace, informasi tersebut
diganti dengan: nomor handphone atau dokumen dan/atau keterangan lainnya yang
dipersyaratkan dan ditentukan oleh masingmasing Penyedia Platform Marketplace.
● Pelaporan pertama kali rekapitulasi transaksi
perdagangan atas transaksi Bulan April 2019 s.d. Desember 2019 oleh Penyedia
Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan
Januari 2020.
● Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2019.
Pasal 1
(1) Penyedia Platform Marketplace
wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh
Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Rekapitulasi transaksi
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh penyedia Platform
Marketplace dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(3) Rekapitulasi transaksi
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi atas
transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang atau Penyedia Jasa melalui
Penyedia Platform Marketplace selama 3 (tiga) bulan tertentu, yaitu:
(a) Bulan Januari sampai dengan
Bulan Maret;
(b) Bulan April sampai dengan
Bulan Juni;
(c) Bulan Juli sampai dengan
Bulan September;
(d) Bulan Oktober sampai dengan
Bulan Desember.
(4) Batas waktu untuk pelaporan
rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaporkan paling lambat akhir bulan
berikutnya setelah periode yang dilaporkan.
(5) Rekapitulasi transaksi
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk dokumen elektronik
disampaikan melalui aplikasi pelaporan secara elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Tata cara pengisian aplikasi
pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti petunjuk manual (manual user)
aplikasi tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(7) Kewajiban melaporkan
rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas Nilai Transaksi yang melebihi Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dalam satu tahun kalender untuk Pedagang dan/atau Penyedia Jasa
yang sama.
(8) Terhadap Pedagang dan/atau
Penyedia Jasa yang telah memiliki Nilai Transaksi melebihi Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) di suatu tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), pada tahun berikutnya atas transaksi perdagangan yang dilakukan oleh
Pedagang dan/atau Penyedia Jasa dimaksud tetap harus dilaporkan oleh Penyedia
Platform Marketplace meskipun Nilai Transaksinya tidak melebihi
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 2
(1) Laporan rekapitulasi
transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) antara lain
memuat informasi identitas berupa nama, e-mail, NPWP atau NIK Pedagang atau
Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal NPWP atau NIK
Pedagang atau Penyedia Jasa tidak tersedia di Penyedia Platform Marketplace,
informasi tersebut diganti dengan: (a) nomor telepon seluler (handphone); atau
(b) dokumen dan/atau keterangan lainnya yang dipersyaratkan dan ditentukan oleh
masing-masing Penyedia Platform Marketplace.
Pasal 3
(1) Untuk tahun pertama
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, perhitungan Nilai Transaksi yang
dimiliki Pedagang dan/atau Penyedia Jasa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dalam tahun kalender sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (7)
dihitung Bulan April 2019 sampai dengan Desember 2019.
(2) Pelaporan rekapitulasi atas
transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa untuk
transaksi tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir
bulan Januari 2020.
(3) Rekapitulasi transaksi
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah dilaporkan
ke Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan pembetulan oleh Penyedia Platform
Marketplace sehingga rekapitulasi tersebut sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
0 Komentar