Saya
mendapat pertanyaan dari teman saya, seperti ini :
Teman saya
mempunyai toko kelontong menjual minyak goreng, gula, indomie, dll ya seperti toko
kelontong yang lain. Tetapi menjualnya dalam jumlah banyak ke konsumen yang mempunyai
warung – warung kecil di sekitar tokonya yaitu daerah bogor ( ini
hanya asumsi teman saya, karena tidak mungkin orang membeli 3 kardus indomie
hanya untuk keperluan rumah tangga, ya pasti dijual lagi.. )
Nah dia
bingung, ini termasuk gunggung pajak atau saya harus menerbitkan faktur pajak ? karena ada kasus di glodok, teman dia kena sengketa IDR 6 M ( pasal 14 ) karena tidak menerbitkan faktur pajak standar.
kalau
menerbitkan faktur pajak, konsumen dia rata - rata orang kecil yang pasti tidak
mempunyai npwp dan pasti tidak mau memberikan No NIK KTPnya atau dalam kata
lain “ribet
lah belanja disini“. pasti tutup toko !!!
Nah
jika sesuai PP 1 Tahun 2012:
yang dimaksud
dengan pedagang eceran sesuai PP 1 Tahun 2012
Pasal 20
(2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu
tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen
akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara
penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului
dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
Penjelasan :
Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjua
c. pada umumnya
penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai
dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak
yang dibelinya.
Penjelasan saya :
Poin a : terpenuhi, karena memang ada fisik tokonya..
Poib b : masih abu – abu , karena yang membeli campur, ada yang untuk
keperluan rumah tangga dan mungkin pembelinya untuk di jual lagi warungnya,
tetapi tidak ada kontrak dan pemesanan tertulis.
Poin c : pasti terpenuhi, karena selalu tunai dan barang langsung
diambil oleh pembeli dan jika jumlahnya banyak,
biasanya diantar.
Tapi saya juga bertanya ke Kring Pajak, menurut kring pajak Poin B untuk
kasus saya juga terpenuhi, karena dengan alasan tidak ada pemesanan, penawaran
tertulis dan kontrak antara penjual dan pembeli meskipun bukan konsumen akhir atau dijual ke pedagang warung - warung kecil.
Jadi menurut saya, kasus teman saya masih diperbolehkan untuk
menggunakan gunggung pajak dan menerbitkan faktur pajak sederhana sesuai PER
58/PJ/2010 dan untuk lebih aman lebih baik menggunakan KLU 47712 Pedagang
Eceran Kebutuhan Pokok
Bagaimana menurut kalian?
0 Komentar