Tempat VAT Refund, berdasarkan KMK141/KMK.03/2010 :
1.Bandar Udara Soekarno-Hatta,
Jakarta;
2.Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar;
3.Adi Sucipto,
Yogyakarta;
4.Djuanda,
Surabaya; dan
5.Polonia,
Medan.
Definisi :
VAT Refund :
insentif
perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
berupa pengembalian PPN
yang sudah dibayar atas pembelian Barang
Kena
Pajak
di
Indonesia
yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.
SUBJEK PAJAK
orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan
memenuhi syarat
sebagai berikut:
- bukan
Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent
Resident of Indonesia, yang
tinggal atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya;
dan/atau
- bukan
kru dari maskapai penerbangan.
SYARAT
PENGEMBALIAN PPN
1. Pembelian
dilakukan di Toko Retail yang telah di tunjuk Direktorat Jenderal Pajak
2. Dengan
nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah)
sampai dengan Rp 5.000.000 atas pembelian Barang Bawaan dalam 1 (satu) Faktur Pajak
Khusus dari 1
(satu) toko pada 1 (satu) tanggal yang sama
3. PPN
tersebut telah dibayar
4.Dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Orang Pribadi ke
luar
Daerah Pabean
Pengusaha Kena Pajak yang Ditunjuk menjadi toko retail yang berpartisipasi
dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar
negeri

Tambahan dari KEP 386/PJ/2010
Mirota
Batik; alamat: Jl.
Ahmad Yani No.
9 Yogyakarta
PT
Aseli Dagadu
Djokdja; alamat:
Jl. Pakuningratan
17 Yogyakarta
HS
Silver; alamat: Jl.
Mondorakan No.
1 Prenggan Kotagede,
Yogyakarta
Ansor
Silver; alamat: Jl.
Tegalgendu No.
28 Kotagede,
Yogyakarta
Batik
Keris; alamat:
Jl. Malioboro No.
21, Yogyakarta
Batik
Keris; alamat:
Plaza Ambarukmo,
Yogyakarta
Batik
Danarhadi; alamat:
Jl. Laksda Adisutjipto
No. 3 Yogyakarta
Margaria
Batik; alamat: Jl.
Ahmad Yani No.
65 Yogyakarta
Centro
Departemen
Store; alamat:
Plaza Ambarukmo,
Yogyakarta
Dowa;
alamat: Jl.
Godean KM 7
Sidomulyo, Sleman
Dasar Hukum : No 100/PMK.03/2013
0 Komentar