SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SE 04/PJ/2018
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DAN
REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN DAN/ATAU LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DAN
REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN DAN/ATAU LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN
Poin 1
- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
Poin 2
- Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.
Poin 3
- KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada:No.HariTanggalJam Layanan
(Waktu Setempat)1.Sabtu24 Maret 2018Pukul 08.00 - 14.002.Sabtu31 Maret 2018Pukul 08.00 - 17.00
Batas waktu sebagaimana pada Poin 3 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Poin 4
| |||||||||||||||||||||||
a.
|
Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada TPT KPP dan KP2KP;
| ||||||||||||||||||||||
b.
|
Pelayanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP;
| ||||||||||||||||||||||
c.
|
Pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP.
|
3 Komentar
Untuk aktivasi e-fin apa bisa di Hari sabtu? Apa aturan ini untuk semua Kantor pajak?
BalasHapusJika untuk aktivasi E-fin tidak di tulis di surat edaran, tetapi mungkin beberapa KPP akan memberikan pelayanan tersebut, mungkin bisa diskusi sama AR terlebih dahulu
Hapusyupss, kantor pajak buka hari sabtu di tanggal 24 dan 31 maret berlaku di seluruh indonesia..
Hari sabtu tgl 30 Maret jam kerja sampai dgn jam brp
BalasHapus