Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang bersifat mencari keuntungan. Tentu saja ada kewajiban perpajakan yang harus dijalani oleh sebuah PT.
1.
Memahami Definisi
Dasar hukum bagi Perseroan Terbatas (PT)
adalah UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut undang-undang
tersebut, definisi perseroan terbatas sebagai berikut. Badan
hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undanga ini serta peraturan pelaksanaanya.
Dari definisi diatas dapat dirumuskan
unsur-unsur PT.perumusan unsur-unsur PT menjadi hal
yang cukup penting untuk
bisa menilai apakah sebuah badan usaha berbentuk PT atau bukan.
Berikut ini unsur-unsur PT yang mengacu pada
undang-undang.
a.
Badan
hukum
b.
Didirikan
dengan perjanjian
c.
Modalnya
terdiri dari saham-saham
2.
Aspek dan teknis perpajakan
Sekarang kita akan memperhatikan dan
membahas aspek perpajakan. Aspek perpajakan PT tentu saja berbeda dengan
yayasan dan CV karena karateristiknya juga berbeda. Oleh karena itu, kita tidak
bisa menyamakan praktik perpajakan PT dengan yayasan atau CV.
Berikut ini aspek perpajakan terkait
dengan PT
a . Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di indonesia dnegan syarat sebagai berikut.
1)
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan
2)
Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik
negara, badan usaha milih daerah yang menerima dividen, kepemilikkan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
Jika sesuai dengan ketentuan diatas, maka dikecualikan dari objek pajak untuk
Dividen atau bagian laba
b.
Tarif
pph badan yang berlaku pada PT adalah
No
|
tarif
|
Batasan/Syarat
|
1
|
Tarif 28%
|
1.
Sesuai
pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh
2.
Menurut
pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif ini akan berubah menjadi 25% mulai tahun 2010
|
2
|
Tarif lebih
rendah 5% dari tarif normal menurut pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh
|
Dasar hukumnya pasal 17 ayat 2b UU PPh,
Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
238/PMK-3/2008
Syarat-syaratnya sbb.
1.
Wajib pajak badan dalam
negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang palinh sedikit 40% dari jumlah
keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan
saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak
2.
Masing-masing pihak hanya
boleh memiliki saham kurang dari 50% dari keseluruhan saham yang disetor
3.
Ketentuan di atas harus
dipenuhi oleh wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan
terbatas dalam janga waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun.
4.
Wajib pajak harus melampirkan
surat keterangan dari biro administrasi efek pada surat pemberitahuan tahunan
PPH WP badan dengan melampirkan formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam
peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1 untuk setiap tahun pajak terkait.
5.
Surat keterangan dibuat untuk
setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak
serta menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu
1 tahun pajak
a.
Saham wajib pajak dimiliki
oleh publik paling sedikit 40% dari keseluruhan saham yang disetor
b.
Saham wajib pajak yang
dimiliki oleh public dimiliki paling sedikti oleh 300 pihak dan masing-masing
pihak hanya memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang
disetor.
|
3
|
Tarif menurut
pasal 31E UU PPh
|
Wajib pajak
badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dnegan 50 miliar mendapat
fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif sebagaimana dimaksud pasal
17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan 4.8 miliar.
|
c.
Sebuah
PT wajib didaftarkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pendaftaran
dilakukan setelah akta pendirian disahkan. Pt yang kegiatannya berupa
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak
d.
PT
adalah badan usaha yang wajib terkena potongan PPh pasal 21,pasal 23, pasal 26
dan pasal 4 ayat 2, dan wajib pungut pasal 22 sepanjang memenuhi
ketentuan/persyaratan yang berlaku.
e.
Dalam
kaitan dengan tindakan penagihan pajak, utang pajak, yang menjadi kewajiban PT
dapat ditagih ke penanggung pajak secara renteng. Pencegahan hanya dapat
dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebsar 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak. Di samping itu penanggung pajak juag dapat menjadi objek
penyanderaan dalam upaya penagihan utang pajak.
f.
Apabila
terjadi perubahan pengurus, segera buatkan akta perubahan sesuai hasil RUPS dan
laporkan ke kantor pajak. Hal ini penting dilakukan karena akan berpengaruh
secara formal terhadap keberadaan PT tersebut, terutama mengenai pihak yang
menjadi penanggung jawab perusahaan, termasuk kedudukan sebagai penanggung
pajak saat menghadapi tindakan penagihan aktif.
g.
Perhatikan
juga ketentuan dalam undang-undang tentang perseroan terbatas mengenai RUPS,
pembagian dividen, dan permodalan. Kelalaian menyelenggrakan dan
mendokumentasikan RUPS dapat merugikan perusahaan terkait dengan laba ditahan
dan dividen.
0 Komentar