Pajak seorang pegawai atau karyawan tentu
saja berbeda dengan profesi lainnya. Seperti apakah kewajiban perpajakan bagi
seorang karyawan? Simak penjabaran lengakap di bagian ini.
Memahami Definisi
Pegawai atau karyawan
adalah wajib pajak orang pribadi. Karyawan yang hanya menerima penghasilan dari
pekerjaannya, administrasi yang harus dijalankan tidak sulit. Mereka termasuk orang-orang yang menerima
penghasilan diluar usaha. Tabel dibawah akan menunjukkan cara melakukan
pembayaran pajak yang dihadapi oleh seorang karyawan. Kewajiban perpajakan yang
harus dibayarkan oleh pegawai yang memperoleh penghasilan semata-mata dari
pekerjaannya hanya PPh pasal 25/29. Pemotongan PPh 25/29 dikenakan jika ada
penghasilan yang belum dipotong oleh perusahaan/pemberi kerja atau potongan
yang dikenakan oleh perusahaan/pemberi kerja atau potongan yang dikenakan oleh
perusahaan tidak sesuai dengan perhitungan seharusnya.
Asperk dan Teknis
Perpajakan
Meskipun hanya berprofesi
sebagai karyawan yang menerima atau memperoleh perhasilan dari satu sumber,
kita tidak boleh meremehkan hal-hal teknis administratif. Seorang karyawan juga
dapat merencanakan pajak. Hal-hal yang
penting diperhatikan saat seorang karyawan ingin melakukan perencanaan pajak
adalah sebagai berikut
- Pastikan bahwa penghasilan telah dipotong oleh pemberi kerja dengan benar. Jika penghasilan telah dipotong pemberi kerja, berarti kita telah terkena pemotongan PPh 21. Periksa dengan teliti jumlah penghasilan, pengurang, yang diperkenankan (iuran pensiun, biaya jabatan), besarnya PTKP, penghasilan kena pajak, dan pajak terutang sesuai tarif yang berlaku. Refer PER - 16/PJ/2016
- Minta bukti potong pajak / A1 setiap kali penghasilan dikenai potongan atua pungutan, cocokkan identitas kita (nama dan NPWP), kesesuaian jumlah penghasilan, tarif pajak, dan pungutan dengan aturan yang ada
- Membayar pajak terutang tepat waktu dengan menggunakan SSP diisi dengan benar, dan diadministrasikan dengan benar. Simpan arsip dengan baik dan laporkan lembar ke -3 kepada KPP sesuai batas yang ditentukan. Catatan : Jika memiliki penghasilan diluar gaji / usaha lain, maka akan muncul PPh 29 ( Kurang Bayar ) saat di SPT Tahunan Pribadi
- Jika terjadi perubahan keadaan, lakukan penyesuaian dan laporkan. Sebagai contoh, terdapat penambahan anggota keluarga (anak). Hal ini akan menambah jumalh PTKP anda. Besarnya pajak yang harus dibayar tergantung dari jumlah PTKP anda sehingga kondisi seperti itu harus dilaporkan ke pemberi kerja. Dampak perubahan akan diperhitungkan dalm tagihan pajak pada tahun berikutnya. Contoh lainnya adalah jika kita memiliki pekerjaan lain di luar status sebagai karyawan, misalnya membuka usaha. Kondisi tersebut membuat anda harus melakukan pencatatan dengan baik karena akan mempengaruhi besaran pajak yang dibayarkan. Refer PER - 16/PJ/2016
- Mengisi SPT tahunan PPh op (1770 SS atau 1770 S) dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT harus diambil di kantor pajka terdekat atau diundiuh di website resmi Ditjen Pajak. Jika ada yang hal yang kurang jelas atau timbul kesulitan, segera hubungi petugas pajak untuk meminta penjelasan. Perhatikan batas waktu penyampaian SPT untuk menghindari sanski administrasi.
- Apabila karyawan mempunyai istri sebagai karyawati yang memiliki NPWP berbeda dengan suami (menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri) harus diperhatikan akibat yang bisa ditimbulkan saat melakukan perhitungan pajak. Anda harus menggabungkan dulu penghasilan istri lalu menghitung pajak tertutang secara proporsional.
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KARYAWAN
No
|
Aspek Perpajakan
|
kondisi
|
Langkah yang harus ditempuh
|
1
|
Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak
|
Dilakukan jika memiliki penghasilan di atas PTKP
|
1.
Mendaftarkan
diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kita
dengan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapi dengan syarat yg
ditentukan.
2.
Mendaftarkan
diri melalui pemberi kerja (PER-16)
|
2
|
Perhitungan Pajak
|
1.
Menghitung
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama setahun berdasarkan
bukti potong yang diterima dari pemberi kerja termasuk penghasilan yang
diterima dari luar negeri.
2.
Penghasilan
netto yang diperoleh dikurangi PTKP sehingga diperoleh penghasilan kena
pajak.
3.
Pajak
terutang dihitung dengan cara megalihkan tarif dengan penghasilan kena pajak
|
|
3.
|
Pelaporan Pajak
|
1.
Wajib
pajak jika penghasilan setahun diatas PTKP.
2.
Wajib
dilakukan jika pegawai menerima atau memperoleh penghasilan lainnya, baik
yang bukan objek final maupun dikenakan pajak final/ bersifat final
|
1.
Mengisi
formulit 1770 SS jika penghasilan bruto selama satu tahun tidak melebihi
60juta dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lainnya kecuali bunga
bank.
2.
Mengisi
formulir 1770 S jika menerima atau memperoleh penghasilan dari satu atau
lebih pemberi kerja dan penghasilan lebih dari 60 juta dalama setahun
|
4
|
Penghapusan NPWP
|
1.
Ketentuan
ini berlaku jika wanita kawin yang memiliki NPWP sebelum menikah, tidak
menghendaki menjalakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.
2.
Terjadi
jika wajib pajak meninggal dunia.
3.
NPWP
akan terhapus jika wajib pajak meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
4.
NPWP
bisa dihapus jika tidak memiliki penghasilan dari atas PTKP.
|
1 Komentar
HI Aku mau tanya boleh? aku adalah pegawai swasta, aku punya NPWP sebelum aku bekerja di kantor aku saat ini, saat aku mendaftarkan NPWP, status ku masih pengangguran, kerjaannya cmn bantuin kakak untuk usahanya, lalu aku kaget Pph aku kok pph 29 yah? setauku, pegawai swasta itu kena pph 21, aku mau buat NPWP itu untuk keperluan pajak saat aku bekerja menjadi pegawai swasta, setelah 1 bulan aku bekerja, gaji ku dipotong dengan pph 21, yang menjadi pertanyaanku adalah : 1) apakah pph ku bisa diganti dari pph 29 menjadi pph 21? karena statusku saat ini pegawai, 2) aku kan sudah bayar pajak pph 21 dipotong langsung oleh perusahaan, apakah aku harus melapor SPT juga?
BalasHapusmohon dijawab segala keraguan ini, terima kasih