CV adalah salah satu bentuk usaha yang pembentukannya cukup mudah. CV juga
wajib untuk membayar pajak. Seperti apa kewajiban perpajakannya? Silahkan menyimak
pembahasam di bagian ini.
1.
Memahami Definisi
CV (commanditaire Vennotschap) atau
persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didiriakn oleh dua orang atau
lebih dengan tujuan memperoleh laba. Dasar hukum CV adalah KUHD dan KUHPerdata.
Sebuah CV mempunyai dua macam sekutu sebagai berikut.
a.
Sekutu
aktif yang biasa disebut dengan pengurus CV. Sekutu aktif adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga,
artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oelh sekutu aktif.
b.
Sekutu
pasif atau biasa disebut komanditer. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Apabila perusahaan rugi, sekutu komanditer
bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan. Demikian juga apabila
perusahaan untung, keuntungan yang mereka peroleh juga sebatas modal yang
mereka suntikkan.
2.
Aspek dan teknis perpajakan
Bicara tentang perpajakkan atas CV, tentu
berbeda dengan perpajakan yayasan. Salah satu yang membedakan adalah sifat CV
yang menghasilkan laba, sedangkan yayasan tidak. Berikut ini diuraikan hal-hal
khusus yang perlu dipahami mengenai perlakuan perpajakkan terhadap CV.
a.
Menurut
pasal 4 ayat 3 hiruf i UU PPH, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan sebagai objek pajak.
b.
Berdasarkan
pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh, gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, tidak dapat dikurangkan
sebagai biaya perusahaan.
c.
Perusahaan
(CV) tidak wajib memotong PPh pasal 21 terhadap gaji yang dibayarkan ke
anggotanya, tetapi wajib memotong PPh pasal 21 terhadap gaji/penghasilan yang
dibayarkan ke karyawannya.
d.
Sesuai
pasal 4 ayat 3 UU PPh, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,koperasi, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat :
1)
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan
2)
Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikkan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Mengacu pada ketentuan tadi makan dividen atau bagian laba yang diperoleh
CV merupaka objek PPh.
e.
Persekutuan
komanditer (CV) wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak segera. Pendaftaran dilakukan setelah akta pendirian disahkan dan jenis
usaha CV tersebut adalah kegiatan penyerahan barang kena pajakdan/atau jasa kena
pajak, pendaftaran dilakukan jika peredaran usaha dalam satu tahun pajak
melebihi 4,8M
f.
Persekutuan
komanditer (CV) terkena wajib potong PPh pasal 21, pasal 23, pasal 26 dan
pasal 4 ayat 2 sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Namun …
Dalam hal CV
memenuhi syarat untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan PP
No 46/2013, maka CV harus membayar pajaknya sebesar 1% dari peredaran bruto.
0 Komentar